1. Jabatannya diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
BACA JUGA:Kelanjutan Kabar SD Negeri 20 Palembang, Akhirnya Tutup Pendaftaran
BACA JUGA:2 Bansos dan 1 BLT Cair Sekaligus, Kamu Bisa Dapat Dengan Membawa KK dan e-KTP Saja Loh!
2. Dilakukan pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam 12 bulan.
3. Diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri.
Dengan adanya sanksi tegas apabila PNS selingkuh, sebab banyak pihak yang dirugikan bukan hanya diri sendiri yang secara sadar melakukan perbuatan itu.
Namun ada pihak-pihak lain yang akan ikut dirugikan mulai dari keluarga hingga instansi tempatnya bekerja yang nama baiknya tercoreng.
BACA JUGA:Hasil Perempat Final Euro 2024: Belanda vs Turki, Timnas Pusat Berhasil Comback dan Lolos Semifinal
Para ASN ini juga dituntut untuk dapat menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari, selain dituntut berprestasi dalam pekerjaan.
Demikian informasi mengenai 3 jenis hukuman berat disiplin PNS yang ketahuan selingkuh.