"Hingga Jumlahnya sangat banyak, kami berharap pemerintah segera mengakomodir tata kelola ini dengan merevisi Permen ESDM 1/2008. Atau pemerintah menerbitkan aturan lain untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat dan menyusun bridging policy (aturan antara) Selama belum ada aturan yang jadi pedoman tata kelola dimaksud," jelasnya.
BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan Miliki Daya Tampung 82 Juta Meter Kubik
BACA JUGA:7 Khasiat Dimiliki Batu Garnet Asli, Nomor 6 Memiliki Fungsi Seperti Alaram
Sejalan dengan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhamad mengatakan, telah mengetahui permasalahan yang ada di Muba.
"Tentunya Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya. Diharapkan pada level Menko akan menangani secara komprehensif," ujarnya.
Arifin menjelaskan, Permen ESDM saat ini terus digodok oleh daerah yang mempunyai kewenangan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery.
"Kita mengapresiasi upaya ini yang terus aktif memperjuangkan tata kelola dan penertiban ilegal drilling dan illegal refinery. Kita saat ini masih menunggu progress penerbitan Permen ESDM," imbuhnya.