Selain telah melakukan penyalahgunaan wewenang, Sutoko juga diduga ikut terlibat dalam praktik kecurangan penerimaan siswa jalur prestasi tahun 2024.
"Dari hasil laporan pemeriksaan yang sudah dilakukan, Plh Disdik Sumsel terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga ada intervensi Plh Kadisdik kepada Kepala Sekolah," kata Adrian, Jumat 28 Juni 2024 lalu.
Lebih lanjut menurut Menurut Adrian, Plh Kadisdik Sumsel juga diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya pada PPDB 2024 melalui Kepala Sekolah.
BACA JUGA:SIM C1 Resmi Diterbitkan, Pengendara Skutik Kena Dampak?
BACA JUGA:AUTO JADI ASN! Ini 4 Tips Lulus Tes CPNS 2024
Hal itu terbukti adanya maladministrasi terhadap skor siswa pada jalur prestasi.
"Jadi Plh Kadisdik melakukan penyalahgunaan wewenang dan semua kepala sekolah yang terseret juga telah melakukan penyimpangan pada seleksi PPDB 2024 jalur prestasi," terangnya.
Temuan Ombudsman Sumsel terkait praktik kecurangan penerimaan siswa baru oleh Disdik Sumsel ini berdasarkan hasil pemanggilan pihak terduga dan terlapor maladminstrasi PPDB 2024 pada Rabu 19 Juni dan Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Ombudsman perwakilan Sumsel juga sebelumnya telah memanggil 22 orang Kepala SMA Negeri yang ada di Palembang.
BACA JUGA:KLAIM SEKARANG! Saldo Dana Rp400.000 Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah, Cuma Modal KTP dan KK
Pemanggilan yang dilakukan untuk melakukan verifikasi data serta pengecekan dugaan maladminstrasi terhadap penerimaan siswa baru pada SMA negeri jalur prestasi.
Dari 22 sekolah tersebut terbukti ada 10 sekolah SMA yang melanggar aturan dan prosedur seleksi PPDB 2024 jalur prestasi.
Dengan temuan 80 persen kecurangan berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Palembang, meliputi SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 17, dan SMAN 18.