Dijelaskan sebelumnya dalam laman website pajak.go.id, cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP via online terbilang mudah.
Wajib Pajak harus login pada situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
Setelah login, Wajib Pajak dapat mengubah data profil Anda.
BACA JUGA:PJ Sekda Lubuk Linggau H Tamri Hadiri Pelantikan Pengurus IKMS Periode 2024-2025
Lalu, masuk pada menu Profil
Kemudian lakukan pemadanan data secara mandiri.
Sehingga, Wajib Pajak tak harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Data yang bisa Wajib Pajak perbarui?
BACA JUGA:Ratu Dewa Raih Penghargaan Leading Public Service Innovation dalam CNN Indonesia Awards 2024
BACA JUGA:Pemkot Palembang Lakukan Pembinaan Ketua RT dan RW Jelang Pilkada 2024, Ratu Dewa Titip Harapan
Data yang bisa Wajib Pajak perbarui mulai dari Data Utama (NIK).
Kemudikan Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email).
Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
Jangan lupa menyimpan data baru, setiap Wajip Pajak selesai melakukan pembaruan data.
BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah