NIK dan NPWP Mu Belum Padan? Jangan Khawatir, Pemadanan Tetap Bisa Dilakukan, Asalkan…

Jumat 12-07-2024,07:32 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Gempa Laut 7.0 M Guncang Perbatasan Indonesia – Filipina, Tak Berpotensi Tsunami, Terasa Sampai Maluku Utara

Caranya, klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

Bila pada bagian Data Utama tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.

Isi NIK Anda di kolom NIK/NPWP16.   

Bila data valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.

BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini 5 Cara Mendapatkan Suami Kaya, Nomor 2 Terlihat Gampang Tapi Cukup Sulit dilakukan

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Len Telekomunikasi Indonesia Lulusan S1, Begini Cara Lamarnya!

Lalu akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek. 

Klik tombol Ubah Profil, dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Bila semua tahap sudah dilakukan, artinya Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

 

Kategori :