SEKAYU, PALPRES.COM- Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memberikan pesan penting bagi 229 kepala desa yang baru dikukuhkan masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Muba pada pengukuhan dan penyerahan secara serentak Keputusan Bupati tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD Kabupaten Muba.
Dalam sambutannya Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengatakan, hari ini kita patut berbangga diri atas upaya yang telah dilakukan sehingga sampai pada titik pengukuhan.
Disampaikannya, bahwa penetapan keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD dapat di implentasikan yang tidak harus menunggu pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, peraturan dan Menteri Dalam Negeri serta peraturan daerah.
"Pada kesempatan ini, kita pemerintah kabupaten mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD secara serentak,"ungkapnya.
Lanjut Pj Bupati Muba, maju dan berkembang nya sebuah desa itu ada di kepala desa.
Dengan perpanjang masa jabatan kepala desa tentunya memiliki dampak yang positif untuk kemajuan desa, namun potensi dampak negatif juga pasti ada.
Apa lagi dengan besarnya APBD Desa yang di kelolah oleh pemerintah desa dalam kabupaten Muba.
BACA JUGA:Perdana, Pj Bupati Muba Siap Laporkan Kinerja Triwulan I Pemkab Muba ke Kemendagri
Karena Pendapatan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu dari 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang di terima oleh Kabupaten Muba.
"Untuk itu, saya tekankan beberapa hal kepada Kepala Desa dan Anggota BPD.
Bahwa secara bersama kita harus membangun komunikasi aktif dan harmonis serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa.
Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba