SEKAYU, PALPRES.COM- Sebanyak 46 hektar lahar gambut di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan terbakar.
Namun berkat tim gabungan telah berhasil memadamkan api yang membakar lahan gambut.
Untuk mengantisipasi kembali, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho bersama Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polres Muba dan Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi SH melakukan cek kelapangan.
Lokasi yang di ground check berad adi Dusun Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir.
BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Muba, Pj Bupati Muba Berharap Sinergitas Terus Terjaga
Untuk diketahui bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) khususnya di area lahan gambut terjadi pada Kami 18 Juli 2024 dan membahas lahan seluas lebih kurang 46 Hektar.
Dimana kemudian dilakukan upaya pemadaman oleh unsur terkait dan MPA (Masyarakat Peduli Api) sehingga pada hari Sabtu 20 Juli 2024 api sudah bisa dipadamkan.
Kegiatan yang dilakukan di lapangan selain melihat situasi dan kondisi tempat kejadian.
Serta juga melakukan upaya pendinginan di lahan yang terbakar dan memastikan api sudah benar-benar padam.
BACA JUGA:Pengganti AKBP Imam Safii Sebagai Kapolres Muba Lulusan Akpol 2004, Ini Profil Lengkapnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau. Jadi ketika ada setitik api membakar lahan sangat mudah sekali melebar dan membakar semuanya terlebih di lahan gambut.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum jika masih ada ditemukan warga yang melakukan pembakaran lahan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, lahan gambut itu pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar 19.00 WIB dengan luasan hingga 15 hektar terbakar yang ada di Kecamatan Bayung Lencir.
BACA JUGA:Masuki Musim Kemarau, 15 Hektar Lahan Gambut di Muba Terbakar