PALPRES.COM - Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tentunya harus melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Misalnya perpanjang STNK, tentunya membutuhkan KTP asli pemiliknya.
Dalam memperpanjang STNK tahunan atau 5 tahunan wajib menunjukkan adanya KTP asli.
Akan tetapi, kerap ditemui kendala bagi yang membeli kendaraan bekas akan perpanjang STNK tidak bisa menunjukkan KTP asli pemilik lama.
BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu OKI Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kajari: Akan Segera Kita Tetapkan Tersangkanya
BACA JUGA:Bikin Ngiler! Motor Listrik Baru Volta Bisa Tempuh 140 KM, Cek Harganya
Lantas, bisakah tanpa KTP asli memperpanjang STNK?
Dalam Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2021, penerbitan STNK perpanjangan salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP asli.
"Dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," kata Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III Jawa Tengah, Dewi Retnani.
Lantas, bagaimana solusinya jika tidak ada KTP asli?
BACA JUGA:PT Bank Mega Syariah Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan D3 dan S1, Simak Cara Lamarnya!
BACA JUGA:Akhirnya Rampung! Bilah Terakhir Garuda ke 4650 Kantor Presiden di IKN Resmi Terpasang
Menurut Dewi, pemilik kendaraan bekas dapat melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK jika tanpa KTP asli.
Proses balik nama ini tentunya akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
Misalnya bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK dan pergantian pelat nomor.