Dewi menambahkan proses balik nama kendaraan bermotor juga tergolong mudah dan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik terdahulunya.
BACA JUGA:UPDATE IKN! Begini Kondisi Pembangunan RS Hermina, Hunian ASN dan Hunian Polri Hingga BIN
BACA JUGA:Mau Ganti Oli Mobil Berdasar Kilometer atau Bulan, Ini 4 Hal Yang Harus Diperhatikan
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing.
Seperti halnya yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga 19 Desember 2024.
"Jadi mumpung Jateng lagi ada program spesial Untung 4 kali lipat, salah satunya bea balik nama Rp0 ya, di balik nama saja," tukasnya.
Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:TERBAKAR LAGI! Sumur Ilegal Musi Banyuasin Kembali Kebakaran, Sebabnya Masih Tidak Diketahui
BACA JUGA:46 Hektar Lahan Gambut di Muba Terbakar, Kapolres Muba Bersama Jajaran Langsung ke Lokasi
Syaratnya yakni membawa kendaraan untuk dicek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi bukti jual beli kendaraan.
Demikian informasi mengenai perpanjang STNK tanpa menggunakan KTP asli pemiliknya.