“Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Irfan.
BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Impelementasi Teknologi Inovasi Program EOR di Lapangan Jirak
BACA JUGA:Dorong Prestasi Penerima Beasiswa, Pertamina Hulu Rokan Berikan Bantuan Laptop
Tak hanya dengan Kejati Riau, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatanganan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane.
Agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.