Juga yang terpenting, dilampirkan surat kuasa, yang bertanda tangan materai Rp10.000,-.
Adapun 3 kriteria penerima BLT MRP ini meliputi: merupakan penerima bansos BPNT Sembako, masuk kedalam SK (Surat Keputusan Perima) kemudian ditetapkan kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana), dan memiliki administrasi kependudukan yang pada DTKS, Dukcapil, tidak gandan, dan sudah online.
Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan.
Semoga dengan makin banyaknya bansos yang diberikan pemerintah, meliputi bansos regular, adaptif, dan kondisional diharapkan dapat membantu sedikit permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.
Sehingga, pemerintah benar-benar dirasakan kehadirannya ditengah masyarakat guna menuntaskan masalah kesejahteraan sosial.