BLT MRP Mitigasi Pangan Rp400.000 Bagi 18 Juta KPM BPNT Cair, Berikut 3 Syarat Dapatnya!

Jumat 26-07-2024,07:28 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Juga yang terpenting, dilampirkan surat kuasa, yang bertanda tangan materai Rp10.000,-.

Adapun 3 kriteria penerima BLT MRP ini meliputi: merupakan penerima bansos BPNT Sembako, masuk kedalam SK (Surat Keputusan Perima) kemudian ditetapkan kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana), dan memiliki administrasi kependudukan yang pada DTKS, Dukcapil, tidak gandan, dan sudah online.

BACA JUGA:Bansos BPNT Bagi 18,8 Juta KPM Cair Agustus, Dobel BLT MRP? Simak Juga 5 Fakta Menarik Tentang Bantuan Ini

BACA JUGA:4 Tempat Makan Bubur Ayam di Palembang Terkenal dan Murah, Tempat Kaki Lima Rasa Ga Kalah Dengan Restoran Mewa

Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan. 

Semoga dengan makin banyaknya bansos yang diberikan pemerintah, meliputi bansos regular, adaptif, dan kondisional diharapkan dapat membantu sedikit permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. 

Sehingga, pemerintah benar-benar dirasakan kehadirannya ditengah masyarakat guna menuntaskan masalah kesejahteraan sosial.

 

 

 

Kategori :