Hakim Vonis Bebas Kasus Pembunuhan, Antonius Benny Susetyo: Hilangnya Rasa Keadilan

Jumat 26-07-2024,16:17 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA. PALPRES.COM - Keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, telah memicu gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat.

Khususnya pada keluarga korban, Dini Sera Afrianti. 

Keluarga korban telah memutuskan untuk melaporkan keputusan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung (Bawas MA). 

Keputusan tersebut dianggap melukai rasa keadilan publik dan meruntuhkan keadaban hukum, terutama ketika hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. 

BACA JUGA:5 Negara Paling Favorit untuk Tujuan Bekerja di Luar Negeri, Gajinya Gede Banget!

BACA JUGA:Kementerian PUPR Anggarkan Rp15 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah Tahun 2024

Menurut Antonius Benny Susetyo, Staff Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hal tersebut menunjukkan betapa runtuhnya kewibawaan hukum di mata publik. 

Keputusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur mencerminkan bagaimana hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal, baik itu kekuatan politik maupun kekuatan kapital. 

Ketika hukum tidak lagi independen dan terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan, maka keadilan yang sejati menjadi sulit untuk ditegakkan. 

Keadilan hanya akan ada ketika hakim memiliki integritas dan suara hati yang tulus untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Maskapai Penerbangan PT AIRFAST Indonesia untuk Semua Jurusan, Lamar di Sini

BACA JUGA:2 September Skuad Timnas Indonesia Bakal Kumpul Lagi, Shin Tae-yong Harap Semua Diharap Baik-Baik Saja

“Kita sering menyaksikan bagaimana rasa keadilan dilukai ketika keputusan hukum cenderung berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. 

Keputusan yang tidak adil ini menunjukkan bagaimana nurani para penegak hukum telah tumpul, sehingga mereka tidak lagi mampu mempertimbangkan kebaikan dan kebenaran dalam setiap putusannya,” papar Antonius Benny Susetyo.

Ketika keadilan dijungkirbalikkan hanya demi kepentingan kekuasaan, maka hukum kehilangan jati dirinya sebagai penegak kebenaran. 

Kategori :