LAHAT, PALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan YN sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020,
Kegiatan tersebut yakni Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Zit Muttaqin SH, MH, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.
“Tersangka YN kini menjabat sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
Juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020,” ujar Zit Muttaqin.
Sebelumnya, menurut Zit Muttaqin, Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
“Tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999.
BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang
BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama.
Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000.