Honda

Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Ketua PMI Kota Palembang yang juga Mantan Wawako Fitrianti Agustinda--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Wawako Palembang batal diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pasalnya, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda yang juga adalah Ketua PMI Kota Palembang periode 2019 hingga 2024, Fitrianti Agustinda diketahui dalam kondisi sakit.

Sedianya Rabu 17 Juli 2024, Fitrianti Agustinda akan dimintai keterangan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Palembang tahun 2020-2023.

Selain Fitrianti Agustinda, penyidik Kejari Palembang juga memanggil dr Ajeng Intan Estrie selaku Kepala UPTD PMI Kota Palembang, H Akhmad Bastari Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Jukir Diduga Bunuh Diri di Sungai Musi, Ditemukan Tim SAR Gabungan di Depan Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Juru Parkir Warga Palembang Nekad Terjun ke Sungai Musi

Lalu, Agus Budiman Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang, H Ansori Bendahara PMI Kota Palembang.

Kemudian, Mike Herawati, Dewi Puspita dan Anisa Renda.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, dari nama-nama yang dipanggil tersebut baru Agus Budiman selaku Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang yang telah hadir memenuhi undangan penyidik Kejari Palembang.

Kasi pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengatakan, untuk delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya satu hadir atas nama Agus Budiman selaku Wakil Sekretaris PMI Palembang.

BACA JUGA:VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?

BACA JUGA:Warga Purbalingga yang Tenggelam saat Perbaiki Jembatan Ogan I Palembang, Ditemukan Tim SAR Gabungan

"Ketujuh saksi yang tidak hadir minta jadwal ulang semua, ada keterangannya," ujar Ario, Rabu 17 Juli 2024.

Ia juga menyampaikan, untuk saksi Ketua PMI kota Palembang yang tak lain mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, tidak hadir karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

"Untuk Ketua PMI tidak hadir alasannya sakit.

Sedang dua saksi lainnya, Akhmad Bastari dan Ansori minta ditunda karena ada giat di luar kota," ujar mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Perbaiki Jembatan Ogan I, Warga Purbalingga Tenggelam, Kantor SAR Palembang Terjunkan Personel

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

Diketahui, Fitrianti Agustinda akan diperiksa sebagai saksi karena statusnya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Pemeriksaan ini, terkait atas adanya laporan dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Palembang tahun 2020-2023.

Kejari Palembang telah menjadwalkan ulang pemanggilan Fitrianti Agustinda. 

Sebelumnya, Fitrianti Agustinda berhalangan hadir pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

Oleh karena itulah pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, Kejari Palembang sudah menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut terkait dana anggaran dan hibah PMI Palembang.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Hardayani tidak bisa hadir saat dipanggil Rabu 10 Juli 2024 kemarin dan telah dijadwalkan ulang pada Rabu 17 Juli 2024 hari ini.

"Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Pengurus PMI Hardayani kita jadwalkan ulang untuk dimintai keterangan terkait dana anggaran dan hibah PMI dari laporan masyarakat, " ujarnya. 

Lebih lanjut Ario menjelaskan pemanggilan ini karena menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI.

BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'

"Keenam orang dipanggil itu hanya untuk dimintai keterangan dari laporan masyarakat.

Untuk kasus itu belum bisa dikatakan dugaan korupsi, bisa jadi hanya pelanggaran administrasi atau perdata," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: