Honda

Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa

Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa

Dua Oknum Pejabat OKU saat menjalani proses sebelum dilakukan penahan oleh Penyidik Kejari Ogan Komering Ulu, Kamis 4 Juli 2024.-SMSI-

OKU, PALPRES.COM – Dua Oknum Pejabat OKU ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, Kamis 4 Juli 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran  2022.

Kedua oknum pejabat tersebut yakni AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU.

AK adalah Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

Kemudian J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada 2022.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari OKU, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat,SH.MH, melalui Kasi Intel Hendri Dunan SH mengatakan bahwa pada 2022 lalu keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

 “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Kemudian diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka,” papar Kasi Intel Hendri Dunan.

Kedua oknum Pejabat OKU ini ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hendri Dunan, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering

“Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan masa penahanan selama 20 hari,” papar Kasi Intel Hendri Dunan.

Diketahui, kronologis perkara ini dimulai pada 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka, yakni penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif.

Serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.

Kasi Intel Hendri Dunan menegaskan kembali komitmen Kejari OKU, untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan.

Dia berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

BACA JUGA:Sedang Asyik Potong Besi di Belakang Rumahnya, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Ternyata Ini Kasusnya

Penahanan ini, tegas  Kasi Intel Hendri Dunan, juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah, untuk menjauhi praktik korupsi.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi