Honda

Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

Oknum CH, Kades Mahanggin, saat digiring Tim Penyidik Kejari OKUS untuk dilakukan penahanan di di Rutan Kelas IIB Muaradua-SMSI-

OKUS, PALPRES.COM – Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKUS tahan CH, Kepala Desa Mahanggin.

Penahanan Kades Mahanggin dilakukan, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkannya sebagai tersangka.

CH ditetapkan Tim Penyidik Kejari OKUS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Dalam keterangannya kepada media massa, Kepala Kejari (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Davit L. Sipayung mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap CH, Kades Mehanggin setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 dan 2023.

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Dikatakan Kasi Intel Davit L. Sipayung didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim Kejari OKU Selatan, modus tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. 

“Tersangka menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif, seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya,” ujar Davit L. Sipayung, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam penyelidikannya, menurut Davit, tim penyidik menemukan bahwa pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB.

Diduga tersangka Kades Meganggin telah melakukan mark-up volume sampai 60 persen, bahkan ada yang fiktif.

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Tak hanya itu, lanjut Kasi Intel, pada program ketahanan pangan Kades Meganggin diduga juga melakukan mark-up sampai 60 persen, dan ada yang fiktif. 

“Termasuk juga dengan pengelolaan BLT," terangnya 

Perbuatan yang dilalukan tersangka, menurut Kasi Intel, menyebabkan kerugian pada negara lebih kurang Rp400 juta.

“Jumlah tersebut masih belum pasti.

BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan

Pasalnya, tim penyidik Kejari masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait, penghitungan kerugian negara.

"Terkait kerugian negara, berkisar Rp400 juta. 

Tapi kita belum bisa pastikan berapa nominalnya, karena menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan," tegasnya 

Kasi Intel menambahkan, tersangka dikenai Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka oleh penyidik Kejari OKUS, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua untuk 20 hari ke depan," tukas Kasi Intel.

Tindak Pidana Korupsi

Dikutip dari laman Wikipedia, korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.

Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi

1. Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)

BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan

2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)

3. Penyuapan (Pasal5, Pasal 6, dan Pasal 11)

4. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)

5. Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

6. Berkaitan dengan Pemborongan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 7)

7. Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi