Mellaz menyatakan jika pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024.
BACA JUGA:6 Khasiat Utama Batu Akik Pirus untuk Kesehatan
BACA JUGA:Hadiri Pemilihan Duta Genre Pj Sekda Sumsel Ingin Persiapkan Generasi Emas yang Produktif
Sedangkan Debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.
"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024," jelas Mellaz.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pada Pilkada serentak 2024 ini, masyarakat akan memilih gubernur, walikota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya di setiap daerah masing-masing.
BACA JUGA:Perang Iran vs Israel Diambang Pintu, Korps Garda Revolusi Islam Siaga!
BACA JUGA:Silahkan Pilih! Ini 6 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Menghilangkan Jamur
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang.
Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.
Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 3 Agustus 2024 untuk Wilayah Kota Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:Rayakan 8 Tahun Debut Blackpink di Spotify, Hadirkan Playlist Spesial
Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.