KPU AKAN ATUR SUMBANGAN DANA RELAWAN KE PASLON
Sementara itu, terkait sumbangan dana relawan kepada paslon pada Pilkada 2024 akan diatur oleh KPU.
Ketentuan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.
BACA JUGA:Inilah 7 Tipe Karakter Seorang Ibu, Kamu Ingin Seperti Apa?
Rencana pengaturan aliran dana tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye.
"Isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan isunya adalah isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch pada bulan Juli 2016 yang lalu dan memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut," ujar Idham.
"Tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," lanjutnya.
Akan ada empat kategori yang diatur terkait pemberian sumbangan terhadap paslon Pilkada tersebut.
BACA JUGA:Bisa Secara Online, Begini Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli BBM Bersubsidi
Empat kategori tersebut yaitu anggota parpol pengusung; individu perseorangan; anggota parpol non pengusung; dan relawan.
"Relawan sebagaimana pada angka 4 merupakan relawan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa," terangnya.
KPU juga akan mengatur mekanisme penghitungan jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye yang lebih proporsional.
"Dengan mempertimbangkan agar setiap pengeluaran untuk alat peraga kampanye dan belanja bahan kampanye juga dirinci pembatasannya untuk setiap jenis alat peraga kampanye dan jenis bahan kampanye," ujar dia.