PALPRES.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rencananya akan melakukan merevisi mengenai persyaratan perizinan pendirian rumah ibadah.
Yaqut mengatakan jika pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan untuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bakal dicoret dari syarat tersebut.
"Ada dua rekomendasi (aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu saja ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya.
BACA JUGA:Ingin Cetak Rekening Koran BRI? Begini Caranya, Bisa Secara Online dan Cetak Sendiri
BACA JUGA:Ternyata Khasiat Akik Sulaiman Dapat Membantu kamu menjemput Rezeki
Terutama ketika di situ ada Muslim yang banyak dan mayoritas," terang Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Untuk itulah, tugas pemerintah sangat penting dalam hal ini.
Sehingga rekomendasi pendirian rumah ibadah ke depan cukup dengan satu rekomendasi saja.
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," katanya.
BACA JUGA:Inilah 4 Provinsi dengan Potensi Platina Terbesar di Indonesia, Paling Jumbo Ada di Daerah Ini
BACA JUGA:Sumber Air Jauh 8 Hari Karhutla di Desa Tempirai Masih Belum Padam
Lebih lanjut, Yaqut menuturkan peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kemudian Ia juga menyebutkan tentang perubahan aturan tersebut juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," katanya.