Menteri Agama Yaqut Cholil Bakal Revisi Syarat Izin Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Rekomendasi Kemenag Saja

Minggu 04-08-2024,12:19 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Kendati demikian, Menag Yaqut menilai masih akan ada potensi hambatan dalam mendirikan rumah ibadah meski peraturan tersebut disederhanakan.

BACA JUGA:Recook Resep Sat Set Nasi Dadar Nori Ala Chef Dinda Alamanda untuk Bekal Sekolah Anak

BACA JUGA:Muzani Respon Penghormatan Pimpinan Negara Eropa pada Prabowo: The New Soekarno!

Yakni dari para kepala daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah.

Oleh karena itu, ia mengklaim para kader Gerindra harus menang dalam Pilkada 2024 agar pendirian rumah ibadah dapat lebih mudah.

"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama?

Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang," tegasnya.

BACA JUGA:Ternyata Khasiat Baru Akik Pirus Potensi Besar untuk Mendongkrak Ekonomi

BACA JUGA:Cocok untuk Lagu Wedding, Inilah Lirik Lagu 'Angels Brought Me Here' Milik Guy Sebastian

MENAG SENTIL SULITNYA PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika seorang yang beragama Islam atau seorang muslin tidak akan menentang pendirian rumah ibadah agama lain.

Dikatakannya, jika seorang muslim itu mempelajari Islam dengan baik, tentu dia tidak memiliki alasan apapun untuk menantang pendirian rumah ibadah agama lain.

"Kalau ada orang Islam yang menentang pendirian rumah ibadah orang lain, Insya Allah dia belum terlalu Islam," ujar Yaqut. 

Yaqut mengambil contoh, hal tersebut dari pelajaran yang diberikan oleh salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Ali bin Abi Thalib.

BACA JUGA:Inflasi Provinsi Sumatera Selatan Tetap Terkendali, Ini 5 Komoditas Utama Penyumbang Deflasi Bulan Juli 2024

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Surveyor Indonesia Lulusan SMA SMK Sederajat, Batas Usia 45 Tahun

Kategori :