BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya

Senin 05-08-2024,16:10 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perompakan tandan buah segar (TBS) sawit.

Diketahui, TBS sawit ini milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro di perairan Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Peristiwa perompakan ini terjadi pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.06 WIB, bertempat di perairan Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang.

Informasi yang dihimpun, terjadi pencurian TBS sawit sebanyak 4,6 ton yang berasal dari Kebun Hikmah Lima milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk.

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Menkeu Umumkan Kenaikan gaji PNS 2025 Saat Kepemimpinan Presiden Era Prabowo

Pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu berhasil membawa kabur TBS tersebut, menyebabkan kerugian bagi perusahaan senilai Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

Pihak korban pun melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu 03 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim Macan Komering Polres OKI yang pimpinan Iptu Djunaidi SH bersama Sat Polairud Polres OKI yang dipimpin Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zain, mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial W (28) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji OKI yang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Tembus Ratusan Juta Pertahun, Inilah Harga Kos Atau Kontrakan yang Dekat Dengan IKN

BACA JUGA:SEDIH! Inilah Curahan Hati Anak Dari IRT Pekan Baru yang Meninggal Ditabrak Oleh Mahasiswa Cantik Pulang Dugem

Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Macan Komering bersama Sat Polairud Polres OKI berhasil menangkap pelaku W dan K (29) yang juga merupakan warga Desa Pagar Dewa.

Selain menangkap kedua pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa tojok, kaos bertuliskan satpam, dan satu bilah sajam yang digunakan saat melakukan tindak pidana perompakan.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polres OKI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kategori :