PALEMBANG. PALPRES.COM – Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut 1,6 tahun penjara
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.
Dalam tuntutannya didepan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Pagaralam Ungkap TO Kasus Curat
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, JPU menilai Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara, "ujar JPU.
Oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa dinilai JPU, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Selain pidana penjara selama 1,6 tahun, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau (pledoi).
Nota pembelaan itu, akan disampaikan terdakwa pada sidang pekan depan.