Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini

Kamis 08-08-2024,18:04 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar menjerat terdakwa Hendri Zainuddin  selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.

BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Hendri Zainuddin diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel.

Dugaan korupsi tersebut terkait tentang pencairan deposito dan uang hibah dari Pemprov Sumsel mengenai pengadaan barang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Sementara itu sebelumnya 2 terdakwa dalam kasus ini, Suparman Romans dan Ahmad Tahir sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya Hendri Zainuddin telah ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka pada September 2023.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...

BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Dan setelah kembali melakukan pemeriksaan pada Selasa, 16 April 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II yakni penyerahaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Hendri Zainuddin. 

Tersangka Hendri Zainuddin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024. 

“Terhadap tersangka HZ dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang.

Terhitung dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilis yang diterima Palpres.com.

BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara

BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang

Dikatakannya dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. 

Kategori :