Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini

Kamis 08-08-2024,18:04 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Sebelumnya, Hendri Zainuddin ditetapkan menjadi tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Tapi sehubungan dengan Hendri Zainuddin masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara ditunda terlebih dahulu.

BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Hal tersebut dilakukan guna menghormati proses pemilu yang berlangsung. 

Namun setelah tahapan Pemilu usai, dan diketahui Hendri Zainuddin tidak terpilih maka Kepala Kejati Sumsel memerintahkan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

 

Kategori :