Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa, Terindikasi Aktivitas Layanan Konversi Judol

Jumat 09-08-2024,06:10 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Penutupan akses 31 PSE ini, menurut Budi Arie, telah sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. 

BACA JUGA:Jeroan Sapi Diblender Jadi Bahan Baku Bakso, Polisi Bongkar Pabrik Bakso di Bekasi, Beromset 15 Juta

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos PKH Tahap 3, Tanpa Datang Ke Dinas Sosial Langsung!

“Karena 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Yakni, mendaftar diri sebagai sebagai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung,” papar Budi.

Bagi 31 PSE yang ditutup aksesnya, menurut Budi, bisa dikenai sanksi berupa pemutusan akses.

Sebagaimana diatur Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, bahwa layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.

BACA JUGA:Dinyatakan Lengkap, Polda Sumsel Serahkan Berkas dan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Palembang ke JPU

BACA JUGA:Sudah SPM! Bansos BPNT Dan PKH Tahap 3 Via Pos Segera Disalurkan, Sekaligus BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan?

Diakui Budi Arie, judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. 

Sehingga dengan penutupan akses ini, lanjut Budi, dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

Soalnya judol sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti terganggunya ekonomi rumah tangga. 

“Dampak sosial juga dialami masyarakat dari aktivitas judi online.

BACA JUGA:Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Indonesia di Olimpiade 2024, Indonesia Raya Berkumandang di Paris

BACA JUGA:Jalankan Berbagai Program Inovatif, Badak LNG Sabet 4 Penghargaan Platinum di Ajang ENSIA 2024

Karena, judi online bisa meningkatjan kasus kriminalitas.

Kategori :