Ada Konsekuensi Hukum Berat Terhadap Ambruknya Jembatan Lalan di Muba, Apa Saja?

Selasa 13-08-2024,12:40 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Ada konsekuensi hukum berat terhadap ambruknya Jembatan Lalan di Muba.

Baik secara pidana maupun perdata.

Demikian ditegaskan oleh Praktisi Hukum Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M kepada palpres.com, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, peristiwa Jembatan Lalan yang rusak akibat ditabrak kapal tongkang batubara, tidak bisa dinilai hanya sebagai kecelakaan semata.

BACA JUGA:4 Peristiwa Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Sumatera Selatan, Paling Parah di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Jembatan Lalan di Muba Ambruk Ditabrak Tongkang, Pemerintah Bertanggungjawab? Ini Kata Praktisi Hukum

Karena, menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini, peristiwa yang terjadi di Sungai Lalan, Senin 12 Agustus 2024 malam itu punya konsekuensi hukum yang berat, baik secara pidana maupun perdata. 

"Menunjuk ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Jalan, maka pemilik dan nakhoda kapal tongkang dapat dikenalan sanksi pidana dan denda,"tegas Patra. 

Patra menambahkan, jerat pidana juga dapat menggunakan Undang-Undang Pelayaran. 

"Ketentuan Pasal 302, 303 dan 323 mengatur tentang sanksi pidana, terhadap pemilik dan nakhoda yang melakukan kelalaian menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum". 

BACA JUGA:Akses Lalan-Sungai Lilin Putus Akibat Jembatan Lalan Ambruk, Ini Tanggapan Anggota Dewan Muba

BACA JUGA:Daftar Identitas 13 Warga yang jadi Korban Jembatan Lalan Ambruk, Termasuk Penumpang Minibus

Alumni FH Unsri Angkatan 1993 ini menambahkan, pengelola atau pemerintah daerah juga dapat mengajukan klaim ganti kerugian secara perdata kepada pemilik kapal tongkang tersebut. 

Terkait hal itu, lanjut Patra, Bidang Advokasi DPP IKA FH Unsri siap untuk membantu Pemerintah Kabupaten Muba dan masyarakat jika diperlukan untuk mengajukan gugatan terhadap pemilik, nakhoda dan/atau penguna kapal tongkang yang telah merugikan warga dan perekonomian masyarakat. 

"Kami siap membantu jika diminta oleh Pemda. 

Kategori :