Ada Konsekuensi Hukum Berat Terhadap Ambruknya Jembatan Lalan di Muba, Apa Saja?

Selasa 13-08-2024,12:40 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Masyarakat juga bisa melakukan gugatan class action secara mandiri," pungkas Patra.

BACA JUGA:6 Warga Muba Dikabarkan Jadi Korban Hilang Jembatan Lalan Ambruk

BACA JUGA:Ini Data Lengkap Kapal Bermuatan Batubara yang Menabrak Jembatan Lalan Hingga Ambruk

Seperti diberitakan sebelumnya, Jembatan Lalan yang melintasi Sungai Lalan berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ambruk usai ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara.

Kejadian yang menghebohkan tersebut terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 malam

Pada saat ambruknya jembatan tersebut, dikabarkan ada sejumlah warga yang sedang memancing.

Dari informasi dihimpun, ambruknya jembatan tersebut ketika kapal tongkang bermuatan Batubara melintasi sungai Lalan tepatnya di Desa Sukajadi.

BACA JUGA:Warga Sedang Mancing Jadi Korban? Usai Kapal Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Lalan Hingga Ambruk

BACA JUGA:Jembatan Bernilai Rp135 Miliar di Muba Putus Ditabrak Kapal Tongkang Bermuatan Batubara

Berdasarkan kesepakatan jam operasional menyebutkan kapal bermuatan kayu maupun batubara boleh melintas pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Ukuran kapal pun yang boleh lewat itu sebesar 270 feet.

Camat Lalan Jamian ketika dihubungi mengatakan saat ini posisi sedang berada di bawah Jembatan sedang mencari korban jiwa.

“Kabarnya ada korban jiwa, ini lagi posisi mencari korban di bawah jembatan.

BACA JUGA:Berikut 3 Cara Mengatasi Kucing Suka Menggigiti Benda di Rumah, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:Inilah 10 Khasiat Batu Akik Combong Putih, Nomor 5 Bisa Jadi Sarana Penglaris

Namun untuk laporannya lagi di susun takut salah laporan,” katanya singkat.

Kategori :