Adan Magrib di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus, Ini Respon MUI, PBNU, dan Muhammadiyah

Rabu 04-09-2024,19:40 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALPRES.COM – Beredar di sosial media perihal imbauan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

Imbauan tersebut ditujukan kepada stasiun televisi untuk mengganti siaran azan magrib dengan running text atau teks berjalan saat pelaksanaan misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Kamis, 5 September 2024. 

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui surat edaran. 

Surat edaran tersebut lantas heboh dan menjadi perbincangan di media sosial.

BACA JUGA:3 Jenis Uang Kuno Jadul yang Terbuat Dari Emas, Salah Satunya Ditaksir Seharga 1 Toyota Agya!

BACA JUGA:7 Merek Jam Tangan yang Sering Di Pakai Wanita, Bisa Jadi Referensi Kaum Adam Sebagai Kado!

Atas beredarnya imbauan tersebut, banyak masyarakat yang menanggapinya dengan pro dan kontra.

Selain itu, ada juga tanggapan dari berbagai kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua organisasi keagamaan Islam, PBNU dan Muhammadiyah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan jika tidak mempermasalahkan azan magrib di Stasiun Televisi (TV) digantikan Running Text (teks berjalan) ketika berlangsungnya misa yang dipimpin Paus Fransiskus di SUGBK pada Kamis 5 September 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan jika penggantian tayangan azan magrib di televisi dengan teks berjalan tidak melanggar syariat Islam.

BACA JUGA:Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Toleransi dan Perdamaian, peran vital Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

BACA JUGA:4 Daftar Penulis Wanita di Indonesia yang Masuk Kedalam Jajaran Terpopuler, Semua Karyanya Best Seller!

“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. 

Dan itu bagian dari solusi. 

Isunya bukan meniadakan azan. 

Kategori :