PALPRES.COM – Sebanyak 1.432 calon kepala daerah memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dari laporan yang masuk tersebut, sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.
Sementara sisanya belum lengkap.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada).
Dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Minggu 8 September 2024.
BACA JUGA:Fasilitas Inti dan Pendukung di IKN Dalam Pengerjaan, Jokowi: ASN Pindah Setelah Fasilitas Siap
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung.
BACA JUGA:5 Gaya Bicara Ini Ternyata Dapat Menggambarkan Kepribadian Seseorang Loh, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Bingung Pilih Pasangan Inilah 7 Cara Mudah Memilih Pasangan Lebih Mudah
KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima," katanya.