1.432 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, KPK: 1.325 Lengkap, 107 Belum!

Minggu 08-09-2024,19:27 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September 2024.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Diberi Jersey Timnas Indonesia Nomor Punggung 7, si Rubah Bilang Mantap!

BACA JUGA:Pemain Torino dan Gelandang Italia Ini Panen Pujian Usai Performa Luar Biasa Kalahkan Prancis

Ini untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

 

 

Kategori :