BPJS Ketenagakerjaan Batu Raja Berikan Jaminan Sosial kepada 4.650 Pekerja Rentan di OKU Timur

Rabu 11-09-2024,14:41 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Cara Mengecek dan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ngantor di IKN Selama 40 Hari, Terhitung 10 September 2024

BACA JUGA:Megahnya Desain Kantor Wapres RI di IKN, Habiskan Anggaran Rp1,45 Triliun?

Salah satunya yakni mengecek dan mencairkan saldo mereka lewat HP.

Program JHT ini dirancang guna memastikan bahwa pekerja mereka menerima manfaat finansial mereka ketika masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Para peserta juga bisa mencairkan saldo JHT mereka setelah berhenti bekerja atau bahkan saat masih aktif bekerja.

Untuk peserta dengan saldo JHT dibawah Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

BACA JUGA:Tak Cuma Beli BBM! Kini Bayar Tagihan Gas Bumi Jargas Bisa Lewat MyPertamina

BACA JUGA:Banyak Pengangguran! 10 Daerah Ini Dijuluki Provinsi Paling Santai di Indonesia

Sedangkan bagi peserta dengan saldo JHT diatas Rp10 juta, perlu mencairkan saldo melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui website Lapak Asik.

Namun pencairannya memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Berikut ini beberapa cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP:

1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

BACA JUGA:Stop Praktik Bullying, Ini yang Dilakukan DPPPA dan Polres Muba

BACA JUGA:Update Ranking FIFA Usai Timnas Indonesia Tahan Australia 0-0, Skuad Garuda Kembali Geser Malaysia!

Kategori :