Dengan rincian Rp 5.000.000,- untuk pembelian barang, dan Rp. 500.000,- untuk pembelian bahan baku.
Sasaran dari program PENA ini adalah KPM PKH yang berusia maksimal 45 tahun.
Memiliki usaha yang sedang berjalan, atau baru mau dibangun, dan belum berbadan hukum.
BACA JUGA: Jadi Makanan Terenak di Dunia, Pempek Asal Sumsel Miliki Keunikan Cita Rasa Khas Kerajaan Sriwijaya
Pengajuan bantuan ini akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial yang ada, dan bekerja di wilayah tinggal KPM tersebut.
Program ini berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan akan terus dilakukan setiap tahunnya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut.
Antaralain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, Dan Dapodik milik Kemendikbudristek.
Serta masuk kedalam penambahan kuota. Khususmuntuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas).
Nah untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id.
Selain itu, bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah apabila belum terdata pada bansos apapun.
Supaya bisa mengajukan diri untuk masuk kedalam DTKS terlebih dahulu.
Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan diri melalui pemda setempat dalam hal ini aparat desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.