Kuota Penerima PKH Bertambah Pada Tahun 2025, Kamu Bisa Masuk Jadi Penerima Hanya Dengan 2 Cara Ini!

Rabu 11-09-2024,19:25 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Dengan rincian Rp 5.000.000,- untuk pembelian barang, dan Rp. 500.000,- untuk pembelian bahan baku.

Sasaran dari program PENA ini adalah KPM PKH yang berusia maksimal 45 tahun.

Memiliki usaha yang sedang berjalan, atau baru mau dibangun, dan belum berbadan hukum.

BACA JUGA: Jadi Makanan Terenak di Dunia, Pempek Asal Sumsel Miliki Keunikan Cita Rasa Khas Kerajaan Sriwijaya

BACA JUGA:PENTING! 5 Tanda yang Menunjukan Bahwa Pasanganmu Saat Ini Memiliki Cinta Besar Ditunjukan Dari Sikapnya

Pengajuan bantuan ini akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial yang ada, dan bekerja di wilayah tinggal KPM tersebut.

Program ini berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan akan terus dilakukan setiap tahunnya. 

Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut.

Antaralain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, Dan Dapodik milik Kemendikbudristek.

BACA JUGA:4 Macam Kain Asli Palembang Ini Sudah Mendunia, Nomor 3 Sudah Dikenal Sampai Manca Negara, Kamu Punya?

BACA JUGA:MEMUKAU! 3 Pasangan Populer Pada Festival Drama Korea 2024, Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Paling Bersinar

Serta masuk kedalam penambahan kuota. Khususmuntuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas). 

Nah untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id.

Selain itu, bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah apabila belum terdata pada bansos apapun.

Supaya bisa mengajukan diri untuk masuk kedalam DTKS terlebih dahulu.

Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan diri melalui pemda setempat dalam hal ini aparat desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.

Kategori :