PALPRES.COM- Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN, bahkan tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.
Kabar terbaru ini tentu menggembirakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kerap bepergian ke negara tersebut.
Hanya saja kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.
Sebanyak 8 negara ASEAN yang dimaksud antara lain, Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigran, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:4 Hal Menarik yang Wajib Kamu Ketahui Tentang Palembang, Nomor 2 Mirip Kota Venisia di Italia?
Kebijakan ini juga sudah dipastikan setelah melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Tentunya dengan berlakunya SIM Indonesia di 8 negara ASEAN tersebut menjadi sebuah terobosan besar.
Khususnya dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia.
Seperti diketahui, saat ini SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Adanya perubahan yang dilakukan ini juga sebagai upaya dari Korlantas Polri untuk menyederhanakan sekaligus mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan mengenai pembaruan SIM juga termasuk dengan desain baru.
“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, adanya logo ini untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” ujarnya, seperti yang dikutip pada 13 September 2024.