SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Berlaku Mulai Juni 2025, Berikut Daftar Negaranya!

Jumat 13-09-2024,04:04 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Namun perlu diketahui, tidak seluruh negara menerapkan aturan yang sama.

BACA JUGA:FANTASTIS! Eric Thohir Sebut Biaya Untuk Timnas Sepakbola Indonesia Habiskan Rp 800 M Per Tahun, Kok Bisa?

BACA JUGA:PERHATIAN! Tenaga Honorer Guru Wajib Tahu 6 Ketentuan PPPK 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya

Contohnya seperti Singapura, jika SIM Indonesia masa berlakunya hanya selama 12 bulan.

Setelah lewat dari batasan tersebut, maka pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Sedangkan di negara Malaysia sejak 2018, untuk para pengemudi asing wajib memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Pembenahan ini tentu semakin memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN.

BACA JUGA:Mitchell Duke Minta Maaf, Usai Komentar Pedas Lagu 'Tanah Airku', Tidak Tahu Jika Itu Ritual Skuad Garuda

BACA JUGA:MAAF SEKALI! Bansos PKH dan BPNT Alokasi 3 Bulan Via ATM Tidak Bisa Cair Ke KPM Dengan Kategori Ini

Ia juga berharap bisa menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.

Berita sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, Korlantas Polri berencana mengubah atau mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akan tetapi, dalam proses perubahannya ini masyarakat akan diminta dokumen tambahan.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tingkatkan Layanan Transaksi Internasional dengan Kode SWIFT BSSPIDSP

BACA JUGA:Info Bansos PKH dan BPNT Via Pos Per 13 September 2024, Status SIKNG Berubah Proses Burekol Rekening Segera!

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyatakan bahwa perubahan nomor SIM akan diganti NIK mulai tahun 2024 ini.

Kategori :