Namun perlu diketahui, tidak seluruh negara menerapkan aturan yang sama.
BACA JUGA:PERHATIAN! Tenaga Honorer Guru Wajib Tahu 6 Ketentuan PPPK 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya
Contohnya seperti Singapura, jika SIM Indonesia masa berlakunya hanya selama 12 bulan.
Setelah lewat dari batasan tersebut, maka pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Sedangkan di negara Malaysia sejak 2018, untuk para pengemudi asing wajib memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.
Pembenahan ini tentu semakin memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN.
BACA JUGA:MAAF SEKALI! Bansos PKH dan BPNT Alokasi 3 Bulan Via ATM Tidak Bisa Cair Ke KPM Dengan Kategori Ini
Ia juga berharap bisa menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.
Berita sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, Korlantas Polri berencana mengubah atau mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akan tetapi, dalam proses perubahannya ini masyarakat akan diminta dokumen tambahan.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tingkatkan Layanan Transaksi Internasional dengan Kode SWIFT BSSPIDSP
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyatakan bahwa perubahan nomor SIM akan diganti NIK mulai tahun 2024 ini.