Adanya perubahan ini juga dinilai sejalan dengan visi polisi yakni bersinergi dalam program satu data.
Tak hanya itu, pemilihan nomor NIK dipilih lantaran single data.
Yusril menegaskan bahwa dengan menggunakan NIK maka semua data diri dari masyarakat akan dengan mudah muncul mulai dari KTP, SIM, NPWP dan BPJS.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Ditutup, Begini Cara Melihat Jumlah Pelamar yang Mendaftar per Instansi
Bahkan, di masa depan pembuatan SIM akan dilakukan secara terpusat atau tersentralisasi.
Pemusatan ini bertujuan agar masyarakat bersedia mengikuti seluruh tahapan dalam pembuatan SIM.
Selain itu, beliau juga berharap bahwa dengan adanya upaya ini bisa menghilangkan pandangan jika pembuatan SIM hanya dengan foto saja.
Sehingga, saat proses pembuatan SIM telah mulai tersentralisasi maka setiap peserta yang gagal dalam tes secara otomatis dokumen tak bisa tercetak.
Menurut pernyataan Yusril Yunus, bahwa pergantian nomor SIM dimulai pada Juli 2024.
Perubahannya sendiri akan menyesuaikan dengan masa aktif SIM dan saat melakukan perpanjangan maka secara otomatis telah berubah.
Namun demikian, dalam proses perpindahan nomor SIM ini, ada syarat dimana masyarakat wajib memiliki Kartu Indonesia Sehat atau BPJS.
Hal ini diatur dalam perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan yang tertera pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Kegiatan ini akan dilakukan uji coba hingga akhir September 2024 di sejumlah wilayah di Indonesia.