PALPRES.COM- Terbaru, daftar pengobatan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024.
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional untuk melindungi Kesehatan masyarakat.
Pemilik BPJS Kesehatan dapat memeriksakan kesehatannya di fasilitas Kesehatan mulai dari Puskesmas,Klinik hingga Rumah Sakit.
Hanya saja tidak semua pengobatan penyakit yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Batu Raja Berikan Jaminan Sosial kepada 4.650 Pekerja Rentan di OKU Timur
Sehingga masyarakat atau pasien mesti mengeluarkan budget pribadi untuk membayar pengobatan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui pengobatan penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ditahun 2024 ini.
Aturan mengenai Jaminan Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Termasuk juga layanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Demi Perlindungan Pegawai Perkebunan Sawit Pemprov Sumsel Bersama BPJS ketenagakerjaan
BACA JUGA:AWAS! Perusahaan Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana
Setidaknya ada 21 jenis layanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;