- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Ikuti Langkah Berobat Gratis Berikut Ini
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
BACA JUGA:Inilah Langkah-Langkah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Lama Prosesnya?
BACA JUGA:Terlambat Bayar Iuran Bulanan? Ini 4 Kerugian yang Dialami Peserta BPJS Kesehatan
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
BACA JUGA:Layanan Persalinan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ikuti Langkah Berikut Ini
BACA JUGA:Bisa Lewat HP! Ini 4 Cara Mengecek dan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen;