Saat memberikan pernyataan sikap, Arsjad ditemani sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
BACA JUGA:Padang Vs Jambi! Mana Kota yang Lebih Maju, Paling Kaya, dan Paling Miskin
BACA JUGA:Keterlibatan Barat dan NATO Dalam Konflik Ukraina Dibuktikan Rusia, Salah Satunya Ini..
Termasuk perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia.
“Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu 14 September 2024, sudah digelar Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia.
Dari hasil Munaslub menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.
BACA JUGA:Penjualan Mobil di Agustus 2024 Mulai Membaik, Terjual 76.808 Unit, Ini Daftar 5 Merek Terlaris!
BACA JUGA:9 Provinsi di Pulau Sumatera, Calon Kepala Daerahnya Melawan Kotak Kosong
Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan dengan beberapa hal.
Seperti jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi.
Atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Terjunkan 105 Personil Gabungan Untuk Patroli Bersama di Sekayu, Ini Hasilnya?
BACA JUGA:Hasil Seleksi Adminitrasi CPNS 2024 Telah Keluar, Ini Link dan Cara Mengeceknya
“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” jelasnya.