Selain itu menurutnya Arsjad juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.
BACA JUGA:Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Telkomsel dan Mobil Anak Bangsa Indonesia Sepakat Kerja Sama
Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” katanya.
Begitu juga surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
“Dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” katanya.
BACA JUGA:Kuras APBN Rp814 Miliar! Inilah Proyek Jembatan Terpanjang Ketiga di Pulau Jawa, Kapan Rampung?
BACA JUGA:MEMPRIHATINKAN! Inilah 5 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di NTB
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh.
Dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
BACA JUGA:Simak, Tahapan Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan Jadwal Tes CAT SKD dan SKB