Di tahun 2022, tercatat ada 500 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke Kementerian Agama.
Penyebabnya salah satunya adalah hamil di luar nikah yang dialami perempuan.
Namun, sejumlah pasangan sudah merasa sanggup secara ekonomi dan mental.
BACA JUGA:Liga Champions AC Milan 1-3 Liverpool: Berhasil Bangkit, The Reds Raih Kemenangan Laga Pembuka
BACA JUGA:Bisa Buat Ngantor! Motor Listrik Murah Selis Galaxy Dibanderol Rp8 Jutaan
4. Jember
Sebesar 34,61 persen perempuan di Kabupaten Jember melakukan pernikahan dini.
Tahun 2023, ada 1.300 pasangan di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.
Tak jauh dengan daerah lain, alasan remaja menikah di usia muda lantaran faktor ekonomi, pendidikan, dan perempuan hamil duluan.
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.8 Magnitudo Guncang Keerom Papua, Cek Episentrum dan Kedalamannya
BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk
Pemkab Jember sudah memperketat syarat dispensasi nikah untuk menekan pernikahan dini.
Terbukti, jumlah dispensasi yang ditetapkan pada Januari - Mei 2023 hanya 21 putusan.