PALPRES.COM - Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan telah menetapkan batas minimal usia nikah bagi perempuan dan laki-laki yakni 19 tahun.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah banyaknya pernikahan dini, mengontrol jumlah penduduk dan menciptakan kualitas keluarga yang baik dari segi fisik, mental, ekonomi, pendidikan, keterampilan dan spiritualitas.
Menurut data BPS Provinsi Jawa Timur tahun 2023, ada 4 kabupaten yang lebih dari 30 persen perempuannya melakukan pernikahan dini.
Usia perempuan ini kurang dari 17 tahun.
BACA JUGA:Ulah Israel? Ratusan Pager Militan Hizbullah Meledak, 9 Orang Tewas dan 2.800 Luka-luka
Sementara Provinsi Jawa Timur sendiri memiliki rata-rata persentase sebesar 19,49 persen.
Berikut ini 4 kabupaten di Jawa Timur yang memiliki banyak penduduk yang menikah di bawah umur:
1. Bondowoso
Kabupaten Bondowoso menduduki urutan pertama yakni 45,04 persen.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Pemprov Sumsel Persiapan Bawaslu RI Demi Kelancaran Pilkada Serentak
BACA JUGA:Diarak Jalan Kaki Menuju DPRD OKI, Budiman: Masyarakat Air Sugihan Ingin Merasakan Jalan Aspal
Pengadilan Agama Bondowoso menyebut ada 417 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2023.
Angka ini menurun pada Juni 2024 menjadi 74 permohonan.
Penurunan angka ini berkat kerjasama pihak dalam melayani permohonan dispensasi pernikahan dini.