SEKAYU, PALPRES.COM- Beragam cara untuk melancarkan aksi penipuan untuk mendapatkan uang.
Salah satunya, beberapa hari terakhir masyarakat di Muba dihebohkan oleh oknum mengaku jaksa di Kejari Muba meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada kades Lais Utara dan beberapa kades lainnya di Kecamatan Sungai Lilin.
Bahkan oknum penipu itu mengaku sebagai jaksa yang memiliki jabatan sebagai Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani SH MH.
Kasus ini pun menjadi perhatian khusus, mengingat nama baik institusi penegak hukum dapat tercemar akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Aset Tanah Seluas 3,6 Hektar Milik Mantan Kadis PMD Disita Penyidik Kejari Muba
BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani SH MH angkat bicara.
Menurutnya, penipuan mengatasnamakan dirinya diketahui dari Camat Sungai Lilin yang menghubungi untuk mempertanyakan hal itu.
Dari sana ternyata diketahui ada oknum mencatut nama Kasi Pidum.
"Penipu itu menghubungi kades melalui via whatsapp yang dilanjutkan ke chat WA, " kata Armein.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam chat itu menunjukkan bahwa ada percakapan kirim uang ke atas Nama Fina Wahyu Kartika Sari, dengan Nomor Rekening Bank BRI 605301036531537.
Harap Bisa dikirim sekarang dan infokan setelah kirim.
Harap Infonya, karena Kajari menunggu laporan saya.