Muhammad Asaat mengakui bahwa pembangunan ruang belajar berlantai dua dengan enam kelas ini belum juga diserahterimakan.
BACA JUGA:Agar Makin Cinta dan Percaya Dengan Diri Sendiri, Begini Tips Mengatasi Rasa Insecure
BACA JUGA:Pemkab OKI Kenalkan Logo dan Tema HUT Ke-79, Ini Filosofi dan Maknanya
Tentunya, hal ini berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar.
Ketua Peserta Hukum Negara Komisariat Wilayah (Komwil) Lembaga Missi Reclassering Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah menyatakan bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun PPK harus bertanggung jawab atas situasi yang ada di lingkungan mereka.
Proyek miliaran rupiah di MAN 2 Kabupaten Agam yang terbengkalai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan pengawasan dari pihak terkait.
Banyak pihak berharap adanya klarifikasi dari Kanwilmenag terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek ini.
BACA JUGA:4 Zodiak Dalam Ilmu Astrologi yang Terkenal Paling Suka Bergosip, Kamu Termasuk?
Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar masalah ini bisa segera selesai.
Kanwilmenag juga diduga abai terhadap proyek ini sehingga harus segera diinvestigasi demi kejelasan dan keberlanjutan pembangunan.
Masyarakat terutama para siswa dan orang tua sangat mengharapkan adanya solusi cepat agar fasilitas pendidikan yang memadai bisa mereka gunakan.
Penundaan yang berkepanjangan tentunya akan merugikan banyak pihak dan menghambat proses belajar mengajar.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Samsung Layar Super Amoled Terbaru untuk Gamer
Penting juga bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.