“Sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, “ucap JPU lagi
Dilanjutkan JPU lagi, sampai dengan lebih kurang jam 18.00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korba.
Lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada di rumah kosong.
Terdakwa langsung mengganti baju dan celana dan tidur dirumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari.
Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran Angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline.
Sampai akhir terdakwa berhasil ditangkap Tim Kepolisian Polrestabes Palembang
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung guna proses lebih lanjut.