PALPRES.COM - Corporation Anti Corruption Agency (Caca) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bukan hanya Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang juga didatangi terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga tidak netral dalam kontestasi Pilkada OKI 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Reza Fahlepie, Ketua CACA Sumsel didampingi oleh Mukri AS, Penasehat Caca Sumsel usai melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Sumsel dan BKN Regional VII Palembang, Senin 7 Oktober 2024.
Reza Fahlepie mengatakan, sehubungan dengan informasi dari masyarakat dan pemberitaan media terkait adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Inflasi OKI Bulan September Terjaga di Angka 1,72 Persen
BACA JUGA:Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Pesisir Barat Lampung, Tak Berpotensi Tsunami, Cek Episentrumnya
Dikatakannya, bahwa dalam Acara Bimbingan Teknis Penguatan Partisipasi Penggiat Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar oleh Kemendes PDTT di salah satu Hotel yang berada di Kota Palembang.
Hadir Tim TAPM, Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI, Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.
Diduga terjadi Penggiringan Opini/Pengarahan untuk memenangkan salah satu kandidat paslon Bupati OKI.
Diduga, kegiatan Bimtek tersebut ada kepentingan politik terselubung Kepada para penggiat desa untuk diarahkan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada OKI nomor urut 1.
BACA JUGA:Update Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini 6 Oktober 2024, Antam Turun Tipis, UBS Stagnan
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
Mukri AS menambahkan, menyikapi hal itu, pihaknya memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut diatas Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
"Netralitas ASN perlu dipertanyakan, ASN dan pejabat publik harus menjaga netralitasnya dalam Pilkada," kata dia.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan management ASN adalah netralitas.