Dukung 100 Persen BNN Pemprov Sumsel Apresiasi Penangkapan Pencucian Uang Internasional

Kamis 10-10-2024,11:29 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra,MH memberikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Badan Narkotika Nasional yang berhasil mengungkap praktik  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh.

Apresiasi tersebut diungkapkan Sekda Edward Candra saat menghadiri Pres Release TPPU, 

Bertempat  Jalan  Bypass Alang- Alang Lebar Talang Kelapa, Kec. Alang-Alang lebar Palembang,

Dalam kesempatan itu dipajang sejumlah barang bukti TPPU berupa lima unit ruko, kendaraan roda empat dan roda dua, selain itu juga uang tunai dan aset lainnya berupa tanah dengan total Rp 64 Miliar lebih

BACA JUGA:Soleman M.Pd.I: Pilkada Serentak Ajang Pergulatan Sang Pemimpin dan Pemimpi

BACA JUGA:Tingkatkan Inovasi Pelayanan, Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Gelar Studi Tiru di Jogja

Sekda Edward Candra  pengungkapan terungkapnya TPPU oleh BNN Provinsi Sumsel menjadi bukti  komitmen yang kuat dalam memberantas jaringan narkoba. 

“Tindakan tegas ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan kejahatan terorganisir,” katanya. 

Pemprov Sumsel lanjut Edward akan mendukung penuh upaya BNN  dan Polri dalam memberantas Narkotika. 

Serta memastikan agar para pelaku diadili dengan hukuman seberat-beratnya. 

BACA JUGA:KEREN! Plastik Kresek Dijadikan Jalan Aspal Sepanjang 8,6 Kilometer di BSD City, Satu-satunya di Banten?

BACA JUGA:MOLOR! Proyek Bendungan Rp1,4 Triliun di NTB Dipatok Rampung Akhir Tahun 2024

“Kita tidak akan mentolerir kejahatan yang merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketidak amanan di provinsi Sumatera Selatan “ tegasnya 

Sementara itu Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom mengatakan.

penelusuran aset TPPU hasil dari peredaran narkotika menjadi penting, karena merupakan suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu asas daripada penegak hukum. 

Kategori :