Lalu korban datang ke konter dan mengetahui pelaku telah membawa 3 (tiga) unit HP yang ada di konter dengan Nilai kerugian di taksir sebesar Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau dan FKUB Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024 Serta Lomba Panahan
"Pelaku dilakukan Pemeriksaan selaku tersangka dan kemudian dilakukan Penahanan di Sel Tahanan Polres Lubuk Linggau untuk memperlancar proses Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.