PALPRES.COM - Upah minimum tahun 2024 mengalami kenaikan yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu berdasarkan UU Cipta Kerja.
Seluruh daerah telah mengalami kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Upah minimum selalu menjadi perbincangan masyarakat lantaran hal ini menjadi acuan pembayaran gaji para buruh.
Perusahaan juga tidak boleh membayarkan upah di bawah nominal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Muara Enim Membara, 6 Helikopter Kembali diturunkan Padamkan Karhutla
Upah minimum baik itu UMK atau UMP bakal mengalami kenaikan kembali di tahun 2025 mendatang untuk ditetapkan bulan November 2024.
Saat ini, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah minimum paling rendah yakni sebesar Rp2,04 juta yang disusul oleh Jawa Barat sebesar Rp2,06 juta.
Sedangkan beberapa provinsi yang menempati daerah degan UMP tertinggi di Indonesia yakni DKI Jakarta, seluruh Provinsi Papua dan Bangka Belitung.
DKI Jakarta mempunyai UMP sebesar Rp5,07 juta yang disusul dengan seluruh Provinsi di Papua, Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan yakni Rp4,02 juta dan Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp3,64 juta.
BACA JUGA:Era Prabowo Akan Ada 2 Bansos Baru Dibagikan, Apakah PKH dan BPNT Tidak Lanjut di 2025?
BACA JUGA:Ini Pekerjaan dan Arah Karir Shio Monyet Tahun 2024, Keuangannya Diprediksi Melonjak
Diketahui, bahwa beberapa provinsi dengan UMP terbesar merupakan provinsi yang sangat muda di Indonesia seperti Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Papua Barat Daya adalah provinsi termuda di Indonesia yang berdiri pada November 2022 lalu dan menjadi provinsi ke-38 Indonesia.
Sedangkan Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan juga baru didirikan pada 2022 lalu yang berbeda bulan lebih lama daripada Papua Barat Daya yakni bulan Juni.