Cegah Daya Beli Masyarakat Turun, Sri Mulyani Beberkan 4 Jurus Jitu

Sabtu 19-10-2024,13:09 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Khususnya yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masih akan diberikan.

BACA JUGA:Bebas Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu, Terhitung 1 Desember 2024

BACA JUGA:Bank Indonesia Kini Hadirkan QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS yang Lama?

Selain itu diberikan juga insentif fiskal yang ditujukan untuk sektor perumahan.

Hal ini diwujudkan melalui relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang awalnya 50 persen menjadi 100 persen untuk periode September hingga Desember 2024.

Kebijakan lainnya yakni pemerintah memberikan peningkatan jumlah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Jumlah FLPP yang diberikan sebelumnya 166.000 unit kemudian ditambah menjadi 200.000 unit.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Bansos PKH dan BPNT Akan Lanjut di 2025, Benarkah Kuota Penerima Bertambah?

BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

“Untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni sekaligus terjangkau untuk MBR maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Upaya ketiga yang dilakukan lainnya yakni dengan memberikan dukungan akselerasi transformasi industri.

Dukungan tersebut khususnya berlaku untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang perlu mendapatkan perhatian.

BACA JUGA:Sri Mulyani Beri Bonus Tambahan Untuk Tenaga Honorer, Tapi Kategori Ini Tidak Dapat

BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Deflasi di Sumsel bulan September 2024, Termasuk BBM

Kebijakan yang memperkuat rantai pasokan global juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Kategori :