BACA JUGA:Deklarasi Berantas Judol, Menkominfo Ancam Cabut PSE yang Langgar Pakta Integritas
Isinya tentang lingkup konten perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
Dikatakan Menteri Budi, smua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Perjudian online, menurut Budi, merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.
Kominfo akan terus memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala, dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.
BACA JUGA:18.000 PSE Wajib Teken Pakta Integritas Anti Judol, Jika Tidak…
BACA JUGA:Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Diduga Terkait Judol dan Pornografi
Kampanye bahaya judi online
Selain itu, harus juga terus dilakukan kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian daring.
Menteri Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.
Isinya, memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring.
BACA JUGA:Miris! Perputaran Uang di Bisnis Judol Melonjak, 2023 Tembus Rp327 Tiliun
BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI, Menkominfo Serukan Lawan Judol, Budi Arie: Praktik Penipuan!
Menkominfo berharap, dengan dua kebijakan ini tersebut pondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai.